UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 26
(l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
