Pasal 26
PNESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2L- j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri. (4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan. (5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 25 Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Pasal 26 (l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Pasal 27 Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan. SK No273615A Pasal 28...
