UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 252
(1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam wal,rhr paling lama 1 (sahr) Hari. l2l Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya. (3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan. (1) Putusan memuat:
