Pasal 24
K INDONESIA
(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan. (7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka. (21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. tidak terdapat cukup alat bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; c. Penyidikan dihentikan demi hukum; d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama; e. kedaluwarsa; f. Tersangka meninggal dunia; g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan; h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau j. Tersangka . . . SK No273614A
