Pasal 236
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3)... SK No 273579 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4L- Ayat (3) Penyandang Disabilitas memiliki kekhususan pengaturan, yaitu setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Setiap Saksi, termasuk Penyandang Disabilitas, berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara bebas dan tanpa hambatan, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan Keterangan Saksi pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Cukup jelas.
