Pasal 221
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah: a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. PasaT 222 (l) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut. SK No273712A (2) Dalam . . . PRESIDEN REFUEUK INDONESIA (21 Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain.
