UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 211
Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpa-h atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan Hakim.
