Pasal 190
(1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (l), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. (2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. (3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. Pasal 19 I (1) Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding. (2) Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding.
