Pasal 19
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -t7- (3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. surat perintah Penyelidikan; b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ; c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan; d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan; e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan g. kebutuhananggaran Penyelidikan. Pasal 18 (1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. tempat dan waktu; b. kegiatan Penyelidikan; c. hasil Penyelidikan; d. hambatan; dan e. pendapat/saran. Pasal 19 (l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. (21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan. SK No 273611 A (3) Dalam . . .
