UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 186
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban. (2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Keluarga Korban; b. Penyidik; dan c. pengadilan. SK No273694A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Dana Abadi
