UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 178
Korban berhak mendapatkan Restitusi. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
