UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 167
(1) Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang Mengadili. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupalan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. SK No 273685 A Bagian REF]JBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi
