UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "wajib menunjukkan tanda pengenalnya" adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.
Yang dimaksud dengan "wajib menunjukkan tanda pengenalnya" adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.