Pasal 147
(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. SK No 273673 A (2) Perempuan . . . REPUEUK INDONESIA (21 Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak: a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan; b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender; c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan; d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/atau e. mendapatkan pertimbangan spesilik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kelima Hak Orang Lanjut Usia
