UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 134
Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum. Pasal 135 . . . SK No273664A FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -7t-
