UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 128
(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. (21 Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyerahkan benda tersebut.
