UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 126
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita: a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
