Pasal 123
(1) Benda yang dapat disita adalah: a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang- halangi Penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/ atau f. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui. (2) Benda. . . SK No 273659A EJ-.FITil:N REPUBUK INDONESIA l2l Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. (4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemilik dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
