UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 117
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita. 12) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka. Bagian Keenam Penyitaan
