UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 115
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada: a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
