UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 109
Cukup jelas. Pasal l lO Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", antara lain, wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
