UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 104
(1) Halim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
