UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 8
(1) Pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) Tugas dan tanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSN. (3) BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan. www.peraturan.go.id 2014, No.216 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi BSN diatur dengan Peraturan Presiden.
