UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 53
(1) BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI. www.peraturan.go.id 2014, No.216 (2) Terhadap Pelaku Usaha mikro dan kecil, diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi. (3) Pemberian fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
