UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 43
(1) Pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan oleh BSN. (2) Dalam melakukan pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya berdasarkan kompetensi teknisnya.
