UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. www.peraturan.go.id 2014, No.216 Bagian Keempat Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian
