UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 34
Kegiatan pengujian, inspeksi, dan Sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diakui di tingkat internasional.
Kegiatan pengujian, inspeksi, dan Sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diakui di tingkat internasional.