UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 31
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan kegiatan untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih karakteristik bahan atau proses berdasarkan SNI. (2) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, pengujian dapat menggunakan standar lain. (3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat pengujian.
