UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 28
(1) Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui kaji ulang SNI. (2) Kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan. www.peraturan.go.id 2014, No.216 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN. Bagian Keenam Penelitian dan Pengembangan
