UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 24
(1) Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian. (2) Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian tentang pemberlakuan SNI secara wajib.
