UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 2
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. konsensus dan tidak memihak; c. transparansi dan keterbukaan; d. efektif dan relevan; e. koheren; f. dimensi pembangunan nasional; dan g. kompeten dan tertelusur.
