UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu. (2) Setiap orang dilarang memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN. Bagian Keempat Penerapan dan Pemberlakuan Paragraf 1 Umum
