UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penetapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penetapan