UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 13
(1) SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman. (2) Dalam hal terdapat standar internasional, SNI dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui: a. adopsi standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau b. modifikasi standar internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain. (3) Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional. www.peraturan.go.id 2014, No.216
