UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Perumusan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Perumusan