UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 9
Peresmian Provinsi Kalimantan Utara dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
