Pasal 38
BAB 9 — TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan
kepada WNA.
(2) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau
berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
(3) Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Medali Kepeloporan;
Medali Kejayaan;
Medali Perdamaian;
Bintang Republik Indonesia;
Bintang Mahaputera;
Bintang Jasa;
Bintang Kemanusiaan;
Bintang Penegak Demokrasi;
Bintang Bhayangkara;
Bintang Yudha Dharma;
Bintang . . .
Bintang Kartika Eka Pakçi;
Bintang Jalasena; dan/atau
Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerima hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
