Pasal 36
BAB 7 — PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti pencabutan.
(3) Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
