Pasal 34
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban:
menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; dan
menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
(2) Ahli waris penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan berkewajiban:
menjaga nama baik dan jasa penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(3) Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang
masih hidup berkewajiban:
menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
menjaga . . .
menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan
memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
