Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:
berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.
