UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 7
BAB 5 — PENUMBUHAN IKLIM USAHA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim
Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
- pendanaan;
- sarana dan prasarana;
- informasi usaha;
- kemitraan;
- perizinan usaha;
- kesempatan berusaha;
- promosi dagang; dan
- dukungan kelembagaan.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
membantu menumbuhkan Iklim Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8 . . .
PRESIDEN
