UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang- undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
Setio Sapto Nugroho
PRESIDEN
