UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
