UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 35
(1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha
Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai
Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
