UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 33
Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 34 . . .
PRESIDEN
