UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 19
BAB 6 — PENGEMBANGAN USAHA
Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
- memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
- meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan
- membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, dan penciptaan wirausaha baru.
