UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 12
BAB 5 — PENUMBUHAN IKLIM USAHA
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
- menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
- membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.
