UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 77
BAB 22 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 Presiden Republik Indonesia,
Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 8 Juli 2003 Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo
TAMBAHAN
No. 4301 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78)
