UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 73
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.
