UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang Tua
