UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 52
BAB 14 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Badan Hukum Pendidikan
